Puluhan Tahun Menikah Belum Tercatat Negara, 50 Pasutri di Carenang Ikuti Sidang Isbat
////NusaStory.com | Serang, – Puluhan tahun menjalani kehidupan rumah tangga tanpa dokumen pernikahan resmi menjadi persoalan yang masih dihadapi sebagian masyarakat. Untuk membantu memberikan kepastian hukum, sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) dari delapan desa di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula Kantor Kecamatan Carenang, Jumat (23/10/2026).
Program tersebut memfasilitasi pasangan yang pernikahannya telah berlangsung secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Pencatatan pernikahan dinilai penting untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan, termasuk dokumen anak dan berbagai keperluan hukum keluarga.
Camat Carenang, Imron, mengatakan sebanyak 50 pasangan mengikuti program tersebut setelah melalui proses verifikasi berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kecamatan sebelum diajukan ke Pengadilan Agama.
“Hari ini diikuti 50 pasang yang pesertanya dari 8 desa, jadi kita verifikasi yang dilakukan mulai dari desa, kemudian kecamatan akurasi dan verifikasi baru kita setorkan ke pengadilan agama.”ungkapnya.kepada walan.id, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Imron, sidang isbat nikah menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
“Nah tujuan sidang ini untuk memperjelas kepastian, hukum atas pernikahan yang sudah distandarkan oleh pengadilan.”jelasnya.
Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan tidak hanya berkaitan dengan status pasangan suami istri, tetapi juga berpengaruh terhadap kelengkapan dokumen keluarga. Pasangan yang telah lama menikah tanpa buku nikah dapat mengalami kendala ketika mengurus administrasi kependudukan maupun dokumen lain yang dibutuhkan.
“Bagi para peserta isbat artinya untuk mempermudah ngurus dokumen segala macam iya dokumentasi terkait administrasi kependudukan dan administrasi serta buku nikah dan lainnya.”ujarnya.
Imron menyebutkan, jumlah peserta sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Carenang pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, jumlah pasangan yang mengikuti program tersebut tercatat sekitar 70 pasang.
“Artinya ada penurunan atas kegiatan sidang isbat nikah ini atas program kabupaten serang tahun ini di kecamatan carenang.” kata Imron.
Terkait lamanya usia pernikahan peserta, Imron menyampaikan bahwa pasangan yang mengikuti sidang memiliki usia pernikahan yang beragam. Ada yang baru menjalani pernikahan sekitar dua tahun, sementara sebagian lainnya telah berumah tangga selama lebih dari satu dekade.
“kebanyakkan sih mayoritas di 50 peserta itu sekitar 10 tahun lebih, karena mungkin wilayah carenang ini kaitan dengan akses dan kurang memadai.”ujarnya.
Salah satu peserta, Rohmat, warga Desa Carenang, mengaku terbantu dengan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu tersebut. Ia menyebut pernikahannya telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Alhamdulillah dengan adanya sidang isbat nikah ini merasa terbantu,” ucapnya.
Bagi Rohmat, program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas pernikahannya sekaligus mempermudah pengurusan berbagai dokumen administrasi keluarga yang selama ini diperlukan.
Pemerintah Kecamatan Carenang berharap fasilitasi sidang isbat nikah terpadu dapat membantu masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengesahan pernikahan melalui Pengadilan Agama.
Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga.
///div>//








